Tuesday, October 25, 2016

fikih shalat



MAKALAH
SHALAT
Disusun Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah
FIQIH IBADAH
Dosen Pengampu: AHMAD HUZAINI M.Sy

 Disusun Oleh:
1.     Mujadid Ahmad             1602030032
2.     Ronaldi                          1602030037
3.     Yudi Alamsyah              1602030046
4.     Shohib Aqil Ar              1602030040
5.     Raden Yusuf                  1602030062


FAKULTAS SYARIAH
PROGRAM STUDY AL-AHWALUS SYAHSIYYAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGRI (STAIN) JURAI SIWO METRO
TAHUN 2016
KATA PENGANTAR

Alhamdulillah, puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT. Atas segala berkah dan rahmat-NYA sehingga kami bisa menyelesaikan makalah ini. Shalawat dan salam tak lupa kami sanjung agungkan kepada junjungan kita Nabiyullah Muhammad SAW, sebagai Uswatun Hasanah yang patut kita teladani
Ucapan trimakasih kasih kami haturkan kepada dosen pengajar mata kuliah Fiqih Ibadah, bapak Ahmad Huzaini M.Sy yang telah membimbing kami dan memberi kami kepercayaan untuk membahas salah satu materi Fiqih Ibadah tentang “Shalat”.
Akhir kata, “Tiada Gading Yang Tak Retak”, kami sangat menyadari makalah kami masih jauh dari kata sempurna, maka dari itu kami mengharapkan kritik serta saran dari Bapak Dosen dan teman-teman guna menjadikan makalah ini lebih baik kedepannya dan bernanfaat bagi pembaca, Amin .




Metro, 21 September 2016

Penyusun




ii
DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL.................................................................................             i
KATA PENGANTAR...............................................................................             ii
DAFTAR ISI.............................................................................................            iii
BAB  I
PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang............................................................................           
B.    Rumusan Masalah........................................................................
C.    Tujuan...........................................................................................

BAB II
PEMBAHASAN
A.   Pengertian Shalat ...........................................................................
B.    Dasar Hukum Shalat.......................................................................
C.    Ketentuan Shalat............................................................................
D.   Macam-macam Shalat Sunnah.......................................................
BAB III
PENUTUP
A.   Kesimpulan......................................................................................
B.    Saran................................................................................................
C.    Daftar pustaka..................................................................................

     


iii
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sudah kita ketahui Bersama bahwa Ibadah merupakan suatu kewajiban bagi umat manusia terhadap tuhannya dan dengan ibadah manusia akan mendapatkan ketenangan dan kebahagiaan di Dunia dan di Akhirat nanti. Bentuk dan jenis Ibadah sangat bermacam-macam, seperti Shalat, puasa, naik haji, membaca Al Qur’an, jihad dan lainnya.
Shalat merupakan salah satu kewajiban bagi kaum muslimin  yang sudah baligh berakal, dan harus dikerjakan bagi seorang mukmin dalam keadaan bagaimanapun.
Sahlat merupkan rukun Islam yang kedua setelah syahadat. Islam didirikan atas lima sendi (tiang) salah satunya adalah shalat, sehingga barang siapa yang mendirikan shalat, maka dia telah mendirikan agama, dan barang siapa yang meninggalkan shalat, maka ia meruntuhkan agama (Islam)
Shalat yang wajib harus didirikan dalam sehari semalam  sebanyak lima kali, berjumlah 17 raka’at. Shalat tersebut wajib dilaksanakan oleh muslim baligh tanpa terkecuali baik dalam keadaan sehat mapun sakit, dalam keadaan susah maupun senang, lapang ataupun sempit.Selain shalat wajib yang lima ada juga shalat sunat.
            Untuk membatasi masalah bahasan, maka penulis hanya membahas tentang shalat wajib yang berkaitan dengan kehidupan sehari-hari.
B. Rumusan Masalah
1. Apa pengertian shalat? Dan bagaiamana dasar hukum shalat?
2. Apa saja ketentuan, syarat wajib, syarat sah, rukun, sunnah dan hal yang                membatalkan shalat?
3. Seperti apa macam-macam shalat sunnah?
C. Tujuan
1. Untuk mengetahui apa pengertian shalat.
2. Untuk mengetahui dasar hukum dan segala sesuatu yang berhubungan         dengan shalat
BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Sholat
Pengertian sholat menurut bahsa adalah berdoa (memohon), pujian. Sedangkan pepengertia menurut syara’ sebagaimana pendapat imam Rafi’i yaitu  ucapan-ucapan yang dimulai dengan takbiratul dan ditutup dengan salam[1][1]. Menurut para ulama’ fuqaha’ sholat ialah ibadah yang terdiri dari perbuatan atau gerakan dan perkataan atau ucapan tertentu, yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam.[2][2] Sedangkan menurut ulama’ tasawuf shalat ialah mengahadapkan kalbu kepada Allah SWT hingga menimbulkan rasa takut kepada-Nya serta kesempurnaan kekuasaanya,atau menghadap kepada Allah dengan kalbu, bersikap khusyuk (konsentrasi penuh) dihadapan-Nya, disertai dengan penghhayatan penuh takala berdzikir, berdo’a dan memujin-Nya.[3][3]
Dalam ensiklopedi Indonesia DR. Harun Nasution mengaskan bahwa  shalat mendidik manusia untuk selalu merasakan kehadiran Allah  b rsamanya. Dalam sholat seseorang dianjurkan untuk selalu mengingat Allah dalam shalatnya, atau sekurang-kurangnya mengerti dan meahami arti dari perkataan yang diucapkan dalam shalatnya tersebut.
Sementara Prof.DR. Nurcholis Madjid menerangkan bahwa shalat mempunyai makna intrinsik dan instrumental. Intrinsik (makna dalam dirinya sendiri) karena shalat merupakan tujuan pada dirinya sendiri, khususnya sahlat sebagai  peristiwa menghadap Allah dan berkomunikasi dengan-Nya, baik  melalui bacaan, maupun grakan-gerakan shalat, khusyusnya ruku’ dan sujud ketika dalam shalat. Sedangkan bermakna instrumental karena shalat dapat dijadikan sebagai sarana  untuk mencapai sesuatu  dari luar dirinya sendiri.[4][4]
Dari definisi diatas dapat disimpulkan bahwa:
  1. Shalat merupakan suatu ritual menghadap Allah SWT dengan segenap jiwa dan raga secara serentak dan utuuh.
  2. Shalat merupakan  suatu ritual kepada Allah SWT yang harus dilakukan secara khidmat khusyuk dan harus bermodal keikhlasan untuk beribadah kepada Allah.
  3. Shalat bukan saja gerkan-gerkan dan ucapan-ucapan lahiriyah saja, melainkan  merupakan gerakan dan ucapan batiniyah secara integral (serentak).[5][5]
Rosulullah SAW bersabda yang artinya: “Tatkala salah seorang diantara kalian sedang shalat, sesungguhnya ia sedang bermunajat (berdialog) kepada Allah.(H.r. Bukhori muslim )[6][6].

B. Dasar Hukum Shalat
          1. Al-Ankabut 45;
                                   
 Artinya: “Kerjakanlah sholat sesungguhnya sholat itu bisa mencegah perbuatan keji dan munkar.”
2.      An-Nur ayat 56;

            Artinya : "Dan kerjakanlah sholat, berikanlah zakat, dan taat kepada Rasul, agar supaya kalian    semua diberi rahmat."

          3.   Al-Baqarah ayat 110;
     
             Artinya : "Dan dirikanlah sholat dan tunaikanlah zakat dan apa-apa yang kamu usahakan dari kebaikan bagi dirimu, tentu kamu akan dapat pahalanya pada sisi Allah sesungguhnya Allah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan."

4.  Hadist Nabi SAW
Dari ‘Abdullah bin ‘Umar, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda, “Islam itu terdiri atas  lima rukun. Mengakui bahwa tidak ada Tuhan melainkan Allah, dan sesungguhnya Muhammat itu adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, hajji ke Baitullah dan puasa Ramadlan. [HR. Ahmad, Bukhari dan Muslim, dalam Nailul Authar juz 1, hal. 333]






Dasar hukum tentang sholat slengkapnya dapat di lihat dalam tabel berikut,[7][9]
Bahasa
Juz
Ayat








Seruan untuk
shalat
2
3,37,43-46,83,110,115,142-145,148,153,177,186,238,239,277
4
443, 77, 101-103,162
5
6,12,55,85,91,106
6
72,92,
7
170,205,
8
2-4
9
5,11,18,54,71,10
10
87
11
114
13
22,
14
31,37,40
17
78-79,110
19
31,55,59
20
14,130,132
21
73
22
34,35,41,77-78


C.Ketentuan Shalat
1.      Syarat-Syarat sahnya Shalat
a.       Sudah masuk waktu shalat, ketentuan ini diambil kandungan surat an-nisa’ ayat 103.
    Maka apabila kamu Telah menyelesaikan shalat(mu), ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan di waktu berbaring. Kemudian apabila kamu Telah merasa aman, Maka Dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.[8][10]
1)      Shalat subuh dikerjakan dipagi hari atau dipermulaan siang.
2)       Shalat dhuhur dikerjakan mulai dari condongnya matahari  dari tengah-tengah langit, bukan dengan melihat keadanya, tetapi dengan melihat bayangan suatu benda yang dapat kita lihat secara nyata.
3)       Shalat ashar dikerjakan ketika bayangan suatu benda itu sudah lebih panjang dari benda aslinya
4)       Shalat maghrib dikerjakan ketika terbenamnya matahari ssecara kesluruhan,  dan adanya surut yang berlangsung sesudah terbenamnya matahari itu tidak mempengaruhi
5)      Shalat isyak dikerjakan ketika terbenamnya mega merah sampai terbitnya fajar.[9][11]
b.      Suci dari hadas besar ataupun hadas kecil, diambildari kandungan surat al-maidah ayat 6.
c.       Suci badan pakaian dan tempat dari segala macam dan jenis najis yang tidak dimaafkan,
d.      Menutup aurat ketika dalam keadaan mampu meskipun seoang tersebut berada di tempat yang sunyi dalam suasana yang gelap.
e.  Menghadap kiblat
2.      Syarat  Wajib Sholat[10][12]
a.       Islam
b.      Baligh
c.       Berakal sehat
d.   seorang yang mukallaf
3.      Syarat-syarat syah sholat:
a.       Beragama Islam.
b.      Suci dari hadast dan najis seluruh anggota badan, pakaian dan tempat.
c.       Sudah baligh. Tanda baligh bagi laki-laki antara lain mimpi basah, telah keluar jakun, dan telah keluar mani. Bagi perempuan adalah mulai menstruasi atau haid.
d.      Berakal.
e.       Menutup aurat.
f.       Menghadap kiblat. Dalam syarat ini ada dua pengecualian yaitu seorang yang sholat tidak harus menghadap kiblat yaitu ketika saat berperang dan ketika naik kendaraan.
g.      Telah masuk waktu sholat.
                      
4.      Rukun Sholat
a.       Niat
b.      Berdiri bagi yang mampu
c.       Membaca takbiratul ikhram
d.      Membaca surat alfatihah
e.       Ruku’
f.       Tuma’ninah
g.      Bangun dari rukuk dan I’tidal
h.      Tuma’ninah di dalam I’tidal
i.        Sujud dua kali dalam masing-masing rkaat
j.        Thuma’ninah dalam sujud
k.      Duduk antara dua sujud
l.        Thuma’ninah dalam Duduk antara dua sujud
m.    Duduk yang terakhir
n.      Membaca tahhiyyat  dalam duduk yang terakhir
o.      Membaca shalawat atas Nabi Muhammad SAW.
p.      Membaca salam yang pertama.
q.      Niat keluar sholat
r.        Tertib pada setiap rukun-rukunya.
5.      Hal-hal yang Membatalkan Sholat
a.       Berbicara dengan sengaja kecuali bacaan sholat
b.      Bergerak tiga kali berturut-turut
c.       Adanya hadast kecil atau hadas besar
d.      Secara tiba-tgiba ada najis yang tidak dima’fu
e.       Terbukanya aurat secara sengaja
f.       Berubah niatnya, seperti iba-tiba berniat untuk keluar dari shalat
g.      Membelakangi kiblat
h.      Makan dan minum disengaja
i.        Tertawa terbahak-bahak
j.        Murtad yaitu putus keislamanya sebab perbuatan atau ucapan.

A. Macam-macam sholat wajib:
1)      Sholat Isya' yaitu sholat yang dikerjakan 4 (empat) raka'at dengan dua kali tasyahud dan satu kali salam. Waktu pelaksanaannya dilakukan menjelang malam (+ pukul 19:00 s/d menjelang fajar)yang diiringi dengan sholat sunnah qobliyah (sebelum) dan ba'diyah (sesudah) sholat isya.
2)    Sholat Subuh yaitu sholat yang dikerjakan 2 (dua) raka'at dengan satu kali salam. Adapaun waktu pelaksanaannya dilakukan setelah fajar (+ pukul 04:10) yang hanya diiringi dengan sholat sunnah qobliyah saja, sedang ba'diyah dilarang.
3)   Sholat Lohor (Dhuhur) yaitu sholat yang dikerjakan 4 (empat) raka'at dengan dua kali tasyahud dan satu kali salam. Adapun waktu pelaksaannya dilakukan sa'at matahari tepat di atas kepala (tegak lurus) + pukul 12:00 siang, yang diiringi dengan sholat sunnah qobliyah dan sholat sunnah ba'diyah (dua raka'at-dua raka'at atau empat raka'at-empat raka'at dengan satu kali salam).
4)    Sholat Ashar yaitu sholat yang dikerjakan 4 (empat) raka'at dengan dua kali tasyahud dan satu kali salam. Adapun waktu pelaksanaannya dilakukan setelah matahari tergelincir (+ pukul 15:15 sore atau sebatas pandangan mata) yang hanya diiringi oleh sholat sunnah qobliyah dengan dua raka'at atau empat raka'at (satu kali salam).
5)      Sholat Maghrib yaitu sholat yang dikerjakan 3 (tiga) raka'at dengan dua kali tasyahud dan satu kali salam. Adapun waktu pelaksanaanya dilakukan setelah matahari terbenam (+ pukul 18:00) yang diiringi oleh sholat sunnah ba'diyah dua raka'at atau empat raka'at dengan satu kali salam, sedang sholat sunnah qobliyah hanya dianjurkan saja bila mungkin : lakukan, tapi bila tidak : jangan (karena akan kehabisan waktu).


B. Macam-macam Shalat Sunnah
Macam shalat sunah adalah :   1.  Shalat Wudhu, Yaitu shalat sunnah dua rakaat yang bisa dikerjakan setiap selesai wudhu, niatnya :Ushalli sunnatal wudlu-I rak’ataini lillahi Ta’aalaa’ artinya : ‘aku niat shalat sunnah wudhu dua rakaat karena Allah   2.  Shalat Tahiyatul Masjid, yaitu shalat sunnah dua rakaat yang dikerjakan ketika memasuki masjid, sebelum duduk untuk menghormati masjid. Rasulullah bersabda
‘Apabila seseorang diantara kamu masuk masjid, maka janganlah hendak duduk sebelum shalat dua rakaat lebih dahulu’ (H.R. Bukhari dan Muslim). Niatnya :
Ushalli sunnatal Tahiyatul Masjidi  rak’ataini lillahi Ta’aalaa’ Artinya : ‘aku niat shalat sunnah tahiyatul masjid dua rakaat karena Allah
  3.   Shalat Dhuha. Adalah shalat sunnah yang dikerjakan ketika matahari baru naik. Jumlah rakaatnya minimal 2 maksimal 12. Dari Anas berkata Rasulullah ‘Barang siapa shalat Dhuha 12 rakaat, Allah akan membuatkan untuknya istana disurga’ (H.R. Tarmiji dan Abu Majah). Niatnya :
Ushalli sunnatal Dhuha rak’ataini lillahi Ta’aalaa’ Artinya : ‘aku niat shalat sunnah dhuha dua rakaat karena Allah
 4.   Shalat Rawatib. Adalah shalat sunnah yang dikerjakan mengiringi shalat fardhu. Niatnya :
a.   Qabliyah, adalah shalat sunnah rawatib yang dikerjakan sebelum shalat wajib. Waktunya : 2 rakaat sebelum shalat subuh, 2 rakaat sebelum shalat Dzuhur, 2 atau 4 rakaat sebelum shalat Ashar, dan 2 rakaat sebelum shalat Isya’. Niatnya:
‘Ushalli sunnatadh Dzuhri*  rak’ataini Qibliyyatan lillahi Ta’aalaa’ Artinya: ‘aku niat shalat sunnah sebelum dzuhur dua rakaat karena Allah
       * bisa diganti dengan shalat wajib yang akan dikerjakan.
b.   Ba’diyyah, adalah shalat sunnah rawatib yang dikerjakan setelah shalat fardhu. Waktunya : 2 atau 4 rakaat sesudah shalat Dzuhur, 2 rakaat sesudah shalat Magrib dan 2 rakaat sesudah shalat Isya. Niatnya :
Ushalli sunnatadh Dzuhri*  rak’ataini Ba’diyyatan lillahi Ta’aalaa’ Artinya : ‘aku niat shalat sunnah sesudah  dzuhur dua rakaat karena Allah
       * bisa diganti dengan shalat wajib yang akan dikerjakan.
5.  Shalat Tahajud, adalah shalat sunnah pada waktu malam. Sebaiknya lewat tengah malam. Dan setelah tidur. Minimal 2 rakaat maksimal sebatas kemampuan kita. Keutamaan shalat ini, diterangkan dalam Al-Qur’an. ‘Dan pada sebagian malam hari bershalat tahajudlah kamu sebagai suatu ibadah tambahan bagimu. Mudah-mudahan Tuhanmu mengangkatmu ketempat yang terpuji’(Q.S. Al Isra : 79 ). Niatnya :
Ushalli sunnatal tahajjudi  rak’ataini lillahi Ta’aalaa’ Artinya : ‘aku niat shalat sunnah tahajjud dua rakaat karena Allah
6.  Shalat Istikharah, adalah shalat sunnah dua rakaat untuk meminta petunjuk yang baik, apabila kita menghadapi dua pilihan, atau ragu dalam mengambil keputusan. Sebaiknya dikerjakan pada 2/3 malam terakhir. Niatnya :
Ushalli sunnatal Istikharah  rak’ataini lillahi Ta’aalaa’ Artinya : ‘aku niat shalat sunnah Istikharah dua rakaat karena Allah
   7.  Shalat Hajat, adala shalat sunnah dua rakaat untuk memohon agar hajat kita dikabulkan atau diperkenankan oleh Allah SWT. Minimal 2 rakaat maksimal 12 rakaat dengan salam setiap 2 rakaat. Niatnya :
Ushalli sunnatal Haajati  rak’ataini lillahi Ta’aalaa’ Artinya : ‘aku niat shalat sunnah hajat dua rakaat karena Allah
8. Shalat Mutlaq, adalah shalat sunnah tanpa sebab dan tidak ditentukan waktunya, juga tidak dibatasi jumlah rakaatnya. ‘Shalat itu suatu perkara yang baik, banyak atau sedikit’ (Al Hadis). Niatnya :
Ushalli sunnatal rak’ataini lillahi Ta’aalaa’ Artinya : ‘aku niat shalat sunnah dua rakaat karena Allah
9.   Shalat Taubat, adalah shalat sunnah yang dilakukan setelah merasa berbuat dosa kepada Allah SWT, agar mendapat ampunan-Nya. Niatnya:
Ushalli sunnatal Taubati  rak’ataini lillahi Ta’aalaa’ Artinya : ‘aku niat shalat sunnah taubat  dua rakaat karena Allah
10. Shalat Tasbih, adalah shalat sunnah yang dianjurkan dikerjakan setiap malam, jika tidak bisa seminggu sekali, atau paling tidak seumur hidup sekali. Shalat ini sebanyak empat rakaat, dengan ketentuan jika dikerjakan pada siang hari cukup dengan satu salam, Jika dikerjakan pada malam hari dengan dua salam. Cara mengerjakannya
      Niat :
 ‘Ushalli sunnatan tasbihi raka’ataini lilllahi ta’aalaa’ artinya ‘aku niat shalat sunnah tasbih dua rakaat karena Allah
a. Usai membaca surat Al Fatehah membaca tasbih 15 kali.
b. Saat ruku’, usai membaca do’a ruku membaca tasbih 10 kali
c. Saat ‘itidal, usai membaca do’a ‘itidal membaca tasbih 10 kali
d. Saat sujud, usai membaca doa sujud membaca tasbih 10 kali
e. Usai membaa do’a duduk diantara dua sujud membaca tasbi 10 kali.
f. Usai membaca doa sujud kedua membaca tasbih 10 kali.
Jumlah keseluruhan tasbih yang dibaca pada setiap rakaatnya sebanyak 75 kali. Lafadz bacaan tasbih yang dimaksud adalah sebagai berikut :
Subhanallah wal hamdu lillahi walaa ilaaha illallahu wallahu akbar’ artinya : ‘Maha suci Allah yang Maha Esa. Segala puji bagi Akkah, Dzat yang Maha Agung’.
11. Shalat Tarawih,  adalah shalat sunnah sesudah shalat Isya’pada bulan Ramadhan. Menegenai bilangan rakaatnya disebutkan dalam hadis. ‘Yang dikerjakan oleh Rasulullah saw, baik pada bulan ramadhan atau lainnya tidak lebih dari sebelas rakaat’ (H.R. Bukhari). Dari Jabir ‘Sesungguhnya Nabi saw telah shallat bersama-sama mereka delapan rakaat, kemudian beliau shalat witir.’ (H.R. Ibnu Hiban)
Pada masa khalifah Umar bin Khathtab, shalat tarawih dikerjakan sebanyak 20 rakaat dan hal ini tidak dibantah oleh para sahabat terkenal dan terkemuka. Kemudian pada zaman Umar bin Abdul Aziz bilangannya dijadikan 36 rakaat. Dengan demikian bilangan rakaatnya tidak ditetapkan secara pasti dalam syara’, jadi tergantung pada kemampuan kita masing-masing, asal tidak kurang dari 8 rakaat. Niat shalat tarawih :
Ushalli sunnatan Taraawiihi rak’ataini (Imamam/makmuman) lillahi ta’aallaa’ artinya : ‘Aku niat shalat sunat tarawih dua rakaat (imamam/makmum) karena Allah
12. Shalat Witir, adalah shalat sunnat mu’akad (dianjurkan) yang biasanya dirangkaikan dengan shalat tarawih, Bilangan shalat witir 1, 3, 5, 7 sampai 11 rakaat. Dari Abu Aiyub, berkata Rasulullah ‘Witir itu hak, maka siapa yang suka mengerjakan lima, kerjakanlah. Siapa yang suka mengerjakan tiga, kerjakanlah. Dan siapa yang suka satu maka kerjakanlah’(H.R. Abu Daud dan Nasai). Dari Aisyah : ‘Adalah nabi saw. Shalat sebelas rakaat diantara shalat isya’ dan terbit fajar. Beliau memberi salam setiap dua rakaatdan yang penghabisan satu rakaat’ (H.R. Bukhari dan Muslim)
Ushalli sunnatal witri rak’atan lillahi ta’aalaa’artinya : ‘Aku niat shalat sunnat witir dua rakaat karena Allah
13. Shalat Hari Raya, adalah shalat Idul Fitri pada 1 Syawal dan Idul Adha pada 10 Dzulhijah. Hukumnya sunat Mu’akad (dianjurkan).’Sesungguhnya kami telah memberi engkau (yaa Muhammad) akan kebajikan yang banyak, sebab itu shalatlah engkau dan berqurbanlah karena Tuhanmu ‘ pada Idul Adha – ‘(Q.S. Al Kautsar.1-2)Dari Ibnu Umar ‘Rasulullah, Abu Bakar, Umar pernah melakukan shalat pada dua hari raya sebelum berkhutbah.’(H.R. Jama’ah). Niat Shalat Idul Fitri :
Ushalli sunnatal li’iidil fitri rak’ataini (imamam/makmumam) lillahita’aalaa’ artinya : ‘Aku niat shalat idul fitri dua rakaat (imam/makmum) karena Allah
Niat Shalat Idul Adha :
Ushalli sunnatal li’iidil Adha rak’ataini (imamam/makmumam) lillahita’aalaa’ artinya : ‘Aku niat shalat idul adha dua rakaat (imam/makmum) karena Allah
Waktu shalat hari raya adalah setelah terbit matahari sampai condongnya matahari. Syarat, rukun dan sunnatnya sama seperti shalat yang lainnya. Hanya ditambah beberapa sunnat sebagai berikut:
a.  Berjamaah
b.  Takbir tujuh kali pada rakaat pertama, dan lima kali pada rakat kedua
c.  Mengangkat tangan setinggi bahu pada setiap takbir.
d.  Setelah takbir yang kedua sampai takbir yang terakhir membaca tasbih.
e.  Membaca surat Qaf dirakaat pertama dan surat Al Qomar di rakaat kedua.
Atau surat A’la dirakat pertama dan surat Al Ghasiyah pada rakaat kedua.
f.   Imam menyaringkan bacaannya.
g.  Khutbah dua kali setelah shalat sebagaimana khutbah jum’at
h.  Pada khutbah Idul Fitri memaparkan tentang zakat fitrah dan pada Idul
Adha tentang hukum-hukum Qurban.
i.   Mandi, berhias, memakai pakaian sebaik-baiknya.
j.   Makan terlebih dahulu pada shalat Idul Fitri pada Shalat Idul Adha
sebaliknya.
14. Shalat Khusuf, adalah shalat sunat sewaktu terjadi gerhana bulan atau matahari. Minimal dua rakaat. Caranya mengerjakannya :
a. Shalat dua rakaat dengan 4 kali ruku’ yaitu pada rakaat pertama, setelah ruku’ dan I’tidal membaca fatihah lagi kemudian ruku’ dan I’tidal kembali setelah itu sujud sebagaimana biasa. Begitu pula pada rakaat kedua.
b. Disunatkan membaca surat yang panjang, sedang membacanya pada waktu gerhana bulan harus nyaring sedangkan pada gerhana matahari sebaliknya.
Niat shalat gerhana bulan :
Ushalli sunnatal khusuufi rak’ataini  lillahita’aalaa’ artinya : ‘Aku niat shalat gerhana bulan  dua rakaat  karena Allah
15. Shalat Istiqa’,adalah shalat sunat yang dikerjakan untuk memohon hujan kepada Allah SWT. Niatnya ‘
Ushalli sunnatal Istisqaa-I  rak’ataini (imamam/makmumam) lillahita’aalaa’ artinya : ‘Aku niat shalat istisqaa dua rakaat (imam/makmum) karena Allah’
Syarat-syarat mengerjakana Shalat Istisqa :
a.  Tiga hari sebelumnya agar ulama memerintahkan umatnya bertaobat dengan berpusa dan meninggalkan segala kedzaliman serta menganjurkan beramal shaleh. Sebab menumpuknya dosa itu mengakibatkan hilangnya rejeki dan datangnya murka Allah. ‘Apabila kami hendak membinasakan suatu negeri, maka lebih dulu kami perbanyak orang-orang yang fasik, sebab kefasikannyalah mereka disiksa, lalu kami robohkan (hancurkan) negeri mereka sehancur-hancurnya’(Q.S. Al Isra’ : 16).
b.  Pada hari keempat semua penduduk termasuk yang lemah dianjurkan pergi kelapangan dengan pakaian sederana dan tanpa wangi-wangian untuk shalat Istisqa’
c.  Usai shalat diadakan khutbah dua kali. Pada khutbah pertama hendaknya membaca istigfar 9 X dan pada khutbah kedua 7 X.
Pelaksanaan khutbah istisqa berbeda dengan khutbah lainnya, yaitu :
a.  Khatib disunatkan memakai selendang.
b.  Isi khutbah menganjurkan banyak beristigfar, dan berkeyakinan bahwa Allah SWT akan mengabulkan permintaan mereka.
c.  Saat berdo’a hendaknya mengangkat tangan setinggi-tingginya.
Saat berdo’a pada khutbah kedua, khatib hendaknya menghadap kiblat membelakangi makmumnya


























BAB III
PENUTUP
A.     Kesimpulan
Shalat merupakan kewajiban setiap muslim,karena hal ini di syariatkan oleh Allah SWT. Terlepas dari perbedaan pendapat mengenai prakteknya, hal ini tidak menjadi masalah karena di dalam al-qur'an sendiri tidak ada ayat yang menjelaskan secara terperinci mengenai praktek shalat. Tugas dari seorang muslim hanyalah melaksnakan shalat dari mulai baligh sampai napas terakhir, semua perbedaan mengenai praktek shalat semua pendapat bisa dikatan benar karena masing-masing memilki dasar dan pendafaatnya masing-masing dan tentunnya berdasarkan ijtihad yang panjang.
Setiap perintah Allah yang di berikan kepada kaum muslimin tentunya memiliki paidah untuk kaum muslimin sendiri, seperti halnya umat islam di perintahkan untuk melaksanakan shalat, salah satu paidahnya yakni supaya umat islam selalu mengingat tuhannya dan bisa meminta karunianya dan manfaat yang lainnya yakni bisa mendapkan ampunan dari Allah SWT.

            Demikian paparan yang dapat kami persembahkan menganai “sholat” dengan waktu yang cukup singkat ini, semoga bermanfaat bagi kita semua baik di dunia maupun akherat kelak, kami memohon maaf apbila dalam pemaparan yang kami sampaikan ini terdapat banyak kesalahan dalam makalah ini, kami juga mengharapkan kritik dan sarann yang sifatnya membangun untuk makalah-makalah kami selanjutnya.
B.     Saran
Penulis menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak terdapat kekurangan. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari para pembaca terutama pada dosen mata kuiah ini, agar dapat pembuatan makalah selanjutnya menjadi lebih baik. Atas kritik dan saranya, penulis ucapkan terima kasih.

C.     Daftar Pustaka
 


[1][1] Imron Abu Amr,Fathul qorib jilid 1(kudus:menara  kudus,1982),72.
[2][2] Musthafa kamal pasha,Fikih Islam, (Yogyakarta: citra karsa mandiri 2003), 36.
[3][3] Ibid,
[4][4] Ibid, 37.
[5][5] Ibid, 37.
[6][6] Ibid,.
[7][9] Ibid,.
[8][10] Ibid,.
[9][11] Imron Abu Amr,Fathul qorib jilid 1(kudus:menara  kudus,1982),72-78.
[10][12] Ibid,78.

No comments:

Post a Comment