MAKALAH
SHALAT
Disusun
Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah
FIQIH IBADAH
Dosen
Pengampu: AHMAD HUZAINI M.Sy
Disusun Oleh:
1.
Mujadid Ahmad 1602030032
2.
Ronaldi 1602030037
3.
Yudi Alamsyah 1602030046
4.
Shohib Aqil Ar 1602030040
5.
Raden Yusuf 1602030062
FAKULTAS SYARIAH
PROGRAM STUDY AL-AHWALUS SYAHSIYYAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGRI
(STAIN) JURAI SIWO METRO
TAHUN 2016
KATA
PENGANTAR
Alhamdulillah, puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT. Atas
segala berkah dan rahmat-NYA sehingga kami bisa menyelesaikan makalah ini.
Shalawat dan salam tak lupa kami sanjung agungkan kepada junjungan kita
Nabiyullah Muhammad SAW, sebagai Uswatun Hasanah yang patut kita teladani
Ucapan trimakasih kasih kami haturkan kepada dosen pengajar mata kuliah
Fiqih Ibadah, bapak Ahmad Huzaini M.Sy yang telah membimbing kami dan memberi
kami kepercayaan untuk membahas salah satu materi Fiqih Ibadah tentang
“Shalat”.
Akhir kata, “Tiada Gading Yang Tak Retak”, kami sangat menyadari makalah
kami masih jauh dari kata sempurna, maka dari itu kami mengharapkan kritik
serta saran dari Bapak Dosen dan teman-teman guna menjadikan makalah ini lebih
baik kedepannya dan bernanfaat bagi pembaca, Amin .
Metro, 21
September 2016
Penyusun
ii
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL................................................................................. i
KATA
PENGANTAR............................................................................... ii
DAFTAR
ISI............................................................................................. iii
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang............................................................................
B.
Rumusan
Masalah........................................................................
C.
Tujuan...........................................................................................
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Shalat ...........................................................................
B.
Dasar Hukum Shalat.......................................................................
C.
Ketentuan Shalat............................................................................
D.
Macam-macam Shalat Sunnah.......................................................
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan......................................................................................
B.
Saran................................................................................................
C.
Daftar pustaka..................................................................................
iii
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sudah kita ketahui Bersama bahwa Ibadah merupakan
suatu kewajiban bagi umat manusia terhadap tuhannya dan dengan ibadah manusia
akan mendapatkan ketenangan dan kebahagiaan di Dunia dan di Akhirat nanti.
Bentuk dan jenis Ibadah sangat bermacam-macam, seperti Shalat, puasa, naik
haji, membaca Al Qur’an, jihad dan lainnya.
Shalat merupakan salah satu kewajiban bagi kaum
muslimin yang sudah baligh berakal, dan harus dikerjakan bagi seorang
mukmin dalam keadaan bagaimanapun.
Sahlat
merupkan rukun Islam yang kedua setelah syahadat. Islam didirikan atas lima
sendi (tiang) salah satunya adalah shalat, sehingga barang siapa yang
mendirikan shalat, maka dia telah mendirikan agama, dan barang siapa yang
meninggalkan shalat, maka ia meruntuhkan agama (Islam)
Shalat yang
wajib harus didirikan dalam sehari semalam sebanyak lima kali, berjumlah
17 raka’at. Shalat tersebut wajib dilaksanakan oleh muslim baligh tanpa
terkecuali baik dalam keadaan sehat mapun sakit, dalam keadaan susah maupun
senang, lapang ataupun sempit.Selain shalat wajib yang lima ada juga shalat
sunat.
Untuk membatasi masalah bahasan, maka penulis hanya membahas tentang shalat
wajib yang berkaitan dengan kehidupan sehari-hari.
B. Rumusan Masalah
1. Apa
pengertian shalat? Dan bagaiamana dasar hukum shalat?
2. Apa
saja ketentuan, syarat wajib, syarat sah, rukun, sunnah dan hal yang membatalkan shalat?
3. Seperti
apa macam-macam shalat sunnah?
C. Tujuan
1. Untuk
mengetahui apa pengertian shalat.
2. Untuk
mengetahui dasar hukum dan segala sesuatu yang berhubungan dengan shalat
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Sholat
Pengertian sholat menurut bahsa
adalah berdoa (memohon), pujian. Sedangkan pepengertia menurut syara’
sebagaimana pendapat imam Rafi’i yaitu
ucapan-ucapan yang dimulai dengan takbiratul dan ditutup dengan salam[1][1]. Menurut para ulama’ fuqaha’ sholat
ialah ibadah yang terdiri dari perbuatan atau gerakan dan perkataan atau ucapan
tertentu, yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam.[2][2] Sedangkan menurut ulama’ tasawuf
shalat ialah mengahadapkan kalbu kepada Allah SWT hingga menimbulkan rasa takut
kepada-Nya serta kesempurnaan kekuasaanya,atau menghadap kepada Allah dengan
kalbu, bersikap khusyuk (konsentrasi penuh) dihadapan-Nya, disertai dengan
penghhayatan penuh takala berdzikir, berdo’a dan memujin-Nya.[3][3]
Dalam ensiklopedi Indonesia DR.
Harun Nasution mengaskan bahwa shalat
mendidik manusia untuk selalu merasakan kehadiran Allah b rsamanya. Dalam sholat seseorang dianjurkan
untuk selalu mengingat Allah dalam shalatnya, atau sekurang-kurangnya mengerti
dan meahami arti dari perkataan yang diucapkan dalam shalatnya tersebut.
Sementara Prof.DR. Nurcholis Madjid menerangkan bahwa
shalat mempunyai makna intrinsik dan instrumental. Intrinsik
(makna dalam dirinya sendiri) karena shalat merupakan tujuan pada dirinya
sendiri, khususnya sahlat sebagai
peristiwa menghadap Allah dan berkomunikasi dengan-Nya, baik melalui bacaan, maupun grakan-gerakan shalat,
khusyusnya ruku’ dan sujud ketika dalam shalat. Sedangkan bermakna instrumental
karena shalat dapat dijadikan sebagai sarana
untuk mencapai sesuatu dari luar
dirinya sendiri.[4][4]
Dari definisi diatas dapat disimpulkan bahwa:
- Shalat merupakan suatu ritual menghadap Allah SWT dengan segenap jiwa dan raga secara serentak dan utuuh.
- Shalat merupakan suatu ritual kepada Allah SWT yang harus dilakukan secara khidmat khusyuk dan harus bermodal keikhlasan untuk beribadah kepada Allah.
- Shalat bukan saja gerkan-gerkan dan ucapan-ucapan lahiriyah saja, melainkan merupakan gerakan dan ucapan batiniyah secara integral (serentak).[5][5]
Rosulullah SAW bersabda yang artinya: “Tatkala salah
seorang diantara kalian sedang shalat, sesungguhnya ia sedang bermunajat
(berdialog) kepada Allah.(H.r. Bukhori muslim )[6][6].
B. Dasar Hukum Shalat
1. Al-Ankabut 45;
Artinya:
“Kerjakanlah sholat sesungguhnya sholat itu bisa mencegah perbuatan keji dan
munkar.”
2. An-Nur ayat
56;
Artinya : "Dan kerjakanlah sholat,
berikanlah zakat, dan taat kepada Rasul, agar supaya kalian semua diberi rahmat."
3. Al-Baqarah ayat 110;
Artinya : "Dan dirikanlah sholat dan tunaikanlah zakat dan apa-apa
yang kamu usahakan dari kebaikan bagi dirimu, tentu kamu akan dapat pahalanya
pada sisi Allah sesungguhnya Allah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan."
4. Hadist Nabi SAW
Dari
‘Abdullah bin ‘Umar, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda, “Islam itu terdiri
atas lima rukun. Mengakui bahwa tidak
ada Tuhan melainkan Allah, dan sesungguhnya Muhammat itu adalah utusan Allah, mendirikan
shalat, menunaikan zakat, hajji ke Baitullah dan puasa Ramadlan. [HR.
Ahmad, Bukhari dan Muslim, dalam Nailul Authar juz 1, hal. 333]
Dasar hukum tentang sholat slengkapnya dapat di lihat
dalam tabel berikut,[7][9]
Bahasa
|
Juz
|
Ayat
|
Seruan untuk
shalat
|
2
|
3,37,43-46,83,110,115,142-145,148,153,177,186,238,239,277
|
4
|
443, 77, 101-103,162
|
|
5
|
6,12,55,85,91,106
|
|
6
|
72,92,
|
|
7
|
170,205,
|
|
8
|
2-4
|
|
9
|
5,11,18,54,71,10
|
|
10
|
87
|
|
11
|
114
|
|
13
|
22,
|
|
14
|
31,37,40
|
|
17
|
78-79,110
|
|
19
|
31,55,59
|
|
20
|
14,130,132
|
|
21
|
73
|
|
22
|
34,35,41,77-78
|
C.Ketentuan Shalat
1. Syarat-Syarat
sahnya Shalat
a.
Sudah masuk
waktu shalat, ketentuan ini diambil kandungan surat an-nisa’ ayat 103.
Maka apabila kamu Telah menyelesaikan
shalat(mu), ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan di waktu
berbaring. Kemudian apabila kamu Telah merasa aman, Maka Dirikanlah shalat itu
(sebagaimana biasa). Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan
waktunya atas orang-orang yang beriman.[8][10]
1) Shalat subuh
dikerjakan dipagi hari atau dipermulaan siang.
2) Shalat dhuhur dikerjakan mulai dari condongnya
matahari dari tengah-tengah langit,
bukan dengan melihat keadanya, tetapi dengan melihat bayangan suatu benda yang
dapat kita lihat secara nyata.
3) Shalat ashar dikerjakan ketika bayangan suatu
benda itu sudah lebih panjang dari benda aslinya
4) Shalat maghrib dikerjakan ketika terbenamnya
matahari ssecara kesluruhan, dan adanya
surut yang berlangsung sesudah terbenamnya matahari itu tidak mempengaruhi
b.
Suci dari
hadas besar ataupun hadas kecil, diambildari kandungan surat al-maidah ayat 6.
c.
Suci badan
pakaian dan tempat dari segala macam dan jenis najis yang tidak dimaafkan,
d.
Menutup
aurat ketika dalam keadaan mampu meskipun seoang tersebut berada di tempat yang
sunyi dalam suasana yang gelap.
e. Menghadap kiblat
a. Islam
b. Baligh
c. Berakal
sehat
d. seorang
yang mukallaf
3.
Syarat-syarat
syah sholat:
a.
Beragama
Islam.
b.
Suci dari
hadast dan najis seluruh anggota badan, pakaian dan tempat.
c.
Sudah
baligh. Tanda baligh bagi laki-laki antara lain mimpi basah, telah keluar
jakun, dan telah keluar mani. Bagi perempuan adalah mulai menstruasi atau haid.
d.
Berakal.
e.
Menutup
aurat.
f.
Menghadap
kiblat. Dalam syarat ini ada dua pengecualian yaitu seorang yang sholat tidak
harus menghadap kiblat yaitu ketika saat berperang dan ketika naik kendaraan.
g.
Telah masuk
waktu sholat.
4.
Rukun Sholat
a. Niat
b. Berdiri bagi
yang mampu
c. Membaca
takbiratul ikhram
d. Membaca
surat alfatihah
e. Ruku’
f. Tuma’ninah
g. Bangun dari
rukuk dan I’tidal
h. Tuma’ninah
di dalam I’tidal
i. Sujud dua
kali dalam masing-masing rkaat
j. Thuma’ninah
dalam sujud
k. Duduk antara
dua sujud
l. Thuma’ninah
dalam Duduk antara dua sujud
m. Duduk yang terakhir
n. Membaca
tahhiyyat dalam duduk yang terakhir
o. Membaca
shalawat atas Nabi Muhammad SAW.
p. Membaca
salam yang pertama.
q. Niat keluar
sholat
r. Tertib pada
setiap rukun-rukunya.
5.
Hal-hal yang
Membatalkan Sholat
a. Berbicara
dengan sengaja kecuali bacaan sholat
b. Bergerak
tiga kali berturut-turut
c. Adanya
hadast kecil atau hadas besar
d. Secara
tiba-tgiba ada najis yang tidak dima’fu
e. Terbukanya
aurat secara sengaja
f. Berubah
niatnya, seperti iba-tiba berniat untuk keluar dari shalat
g. Membelakangi
kiblat
h. Makan dan
minum disengaja
i. Tertawa
terbahak-bahak
j. Murtad yaitu
putus keislamanya sebab perbuatan atau ucapan.
A. Macam-macam sholat wajib:
1)
Sholat Isya' yaitu sholat yang dikerjakan 4 (empat) raka'at dengan dua kali tasyahud
dan satu kali salam. Waktu pelaksanaannya dilakukan menjelang malam (+
pukul 19:00 s/d menjelang fajar)yang diiringi dengan sholat sunnah qobliyah
(sebelum) dan ba'diyah (sesudah) sholat isya.
2) Sholat Subuh yaitu sholat yang dikerjakan 2 (dua) raka'at dengan satu kali salam.
Adapaun waktu pelaksanaannya dilakukan setelah fajar (+ pukul 04:10)
yang hanya diiringi dengan sholat sunnah qobliyah saja, sedang ba'diyah
dilarang.
3) Sholat Lohor (Dhuhur) yaitu sholat yang dikerjakan 4 (empat) raka'at dengan dua kali
tasyahud dan satu kali salam. Adapun waktu pelaksaannya dilakukan sa'at
matahari tepat di atas kepala (tegak lurus) + pukul 12:00 siang, yang
diiringi dengan sholat sunnah qobliyah dan sholat sunnah ba'diyah (dua
raka'at-dua raka'at atau empat raka'at-empat raka'at dengan satu kali salam).
4) Sholat Ashar yaitu sholat yang dikerjakan 4 (empat) raka'at dengan dua kali tasyahud
dan satu kali salam. Adapun waktu pelaksanaannya dilakukan setelah matahari
tergelincir (+ pukul 15:15 sore atau sebatas pandangan mata) yang hanya
diiringi oleh sholat sunnah qobliyah dengan dua raka'at atau empat raka'at
(satu kali salam).
5) Sholat Maghrib yaitu sholat yang dikerjakan 3 (tiga) raka'at dengan dua kali tasyahud dan
satu kali salam. Adapun waktu pelaksanaanya dilakukan setelah matahari terbenam
(+ pukul 18:00) yang diiringi oleh sholat sunnah ba'diyah dua raka'at
atau empat raka'at dengan satu kali salam, sedang sholat sunnah qobliyah hanya dianjurkan
saja bila mungkin : lakukan, tapi bila tidak : jangan (karena akan kehabisan
waktu).
B. Macam-macam Shalat Sunnah
Macam shalat
sunah adalah :
1. Shalat Wudhu, Yaitu shalat sunnah dua rakaat yang bisa
dikerjakan setiap selesai wudhu, niatnya :Ushalli sunnatal wudlu-I
rak’ataini lillahi Ta’aalaa’ artinya : ‘aku niat shalat sunnah
wudhu dua rakaat karena Allah’
2. Shalat Tahiyatul Masjid, yaitu shalat sunnah dua rakaat
yang dikerjakan ketika memasuki masjid, sebelum duduk untuk menghormati masjid.
Rasulullah bersabda
‘Apabila
seseorang diantara kamu masuk masjid, maka janganlah hendak duduk sebelum
shalat dua rakaat lebih dahulu’ (H.R. Bukhari dan Muslim). Niatnya :
‘Ushalli
sunnatal Tahiyatul Masjidi rak’ataini lillahi Ta’aalaa’ Artinya
: ‘aku niat shalat sunnah tahiyatul masjid dua rakaat karena Allah’
3. Shalat Dhuha. Adalah shalat sunnah yang dikerjakan ketika
matahari baru naik. Jumlah rakaatnya minimal 2 maksimal 12. Dari Anas berkata
Rasulullah ‘Barang siapa shalat Dhuha 12 rakaat, Allah akan membuatkan
untuknya istana disurga’ (H.R. Tarmiji dan Abu Majah). Niatnya :
‘Ushalli
sunnatal Dhuha rak’ataini lillahi Ta’aalaa’ Artinya : ‘aku niat
shalat sunnah dhuha dua rakaat karena Allah’
4. Shalat Rawatib. Adalah shalat sunnah yang dikerjakan mengiringi shalat
fardhu. Niatnya :
a. Qabliyah, adalah shalat sunnah rawatib yang dikerjakan sebelum
shalat wajib. Waktunya : 2 rakaat sebelum shalat subuh, 2 rakaat sebelum shalat
Dzuhur, 2 atau 4 rakaat sebelum shalat Ashar, dan 2 rakaat sebelum shalat
Isya’. Niatnya:
‘Ushalli
sunnatadh Dzuhri* rak’ataini Qibliyyatan lillahi Ta’aalaa’ Artinya:
‘aku niat shalat sunnah sebelum dzuhur dua rakaat karena Allah’
* bisa diganti dengan shalat wajib yang
akan dikerjakan.
b. Ba’diyyah, adalah shalat sunnah rawatib yang dikerjakan setelah
shalat fardhu. Waktunya : 2 atau 4 rakaat sesudah shalat Dzuhur, 2 rakaat
sesudah shalat Magrib dan 2 rakaat sesudah shalat Isya. Niatnya :
‘Ushalli
sunnatadh Dzuhri* rak’ataini Ba’diyyatan lillahi Ta’aalaa’ Artinya
: ‘aku niat shalat sunnah sesudah dzuhur dua rakaat karena Allah’
* bisa diganti dengan shalat
wajib yang akan dikerjakan.
5. Shalat Tahajud, adalah shalat
sunnah pada waktu malam. Sebaiknya lewat tengah malam. Dan setelah tidur.
Minimal 2 rakaat maksimal sebatas kemampuan kita. Keutamaan shalat ini,
diterangkan dalam Al-Qur’an. ‘Dan pada sebagian malam hari bershalat
tahajudlah kamu sebagai suatu ibadah tambahan bagimu. Mudah-mudahan Tuhanmu
mengangkatmu ketempat yang terpuji’(Q.S. Al Isra : 79 ). Niatnya :
‘Ushalli
sunnatal tahajjudi rak’ataini lillahi Ta’aalaa’ Artinya : ‘aku
niat shalat sunnah tahajjud dua rakaat karena Allah’
6. Shalat Istikharah, adalah shalat
sunnah dua rakaat untuk meminta petunjuk yang baik, apabila kita menghadapi dua
pilihan, atau ragu dalam mengambil keputusan. Sebaiknya dikerjakan pada 2/3
malam terakhir. Niatnya :
‘Ushalli
sunnatal Istikharah rak’ataini lillahi Ta’aalaa’ Artinya : ‘aku
niat shalat sunnah Istikharah dua rakaat karena Allah’
7. Shalat Hajat, adala shalat sunnah dua rakaat untuk memohon agar
hajat kita dikabulkan atau diperkenankan oleh Allah SWT. Minimal 2 rakaat
maksimal 12 rakaat dengan salam setiap 2 rakaat. Niatnya :
‘Ushalli
sunnatal Haajati rak’ataini lillahi Ta’aalaa’ Artinya : ‘aku
niat shalat sunnah hajat dua rakaat karena Allah’
8. Shalat Mutlaq, adalah shalat
sunnah tanpa sebab dan tidak ditentukan waktunya, juga tidak dibatasi jumlah
rakaatnya. ‘Shalat itu suatu perkara yang baik, banyak atau sedikit’ (Al
Hadis). Niatnya :
‘Ushalli
sunnatal rak’ataini lillahi Ta’aalaa’ Artinya : ‘aku niat shalat
sunnah dua rakaat karena Allah’
9.
Shalat Taubat, adalah
shalat sunnah yang dilakukan setelah merasa berbuat dosa kepada Allah SWT, agar
mendapat ampunan-Nya. Niatnya:
‘Ushalli
sunnatal Taubati rak’ataini lillahi Ta’aalaa’ Artinya : ‘aku
niat shalat sunnah taubat dua rakaat karena Allah’
10. Shalat Tasbih, adalah shalat
sunnah yang dianjurkan dikerjakan setiap malam, jika tidak bisa seminggu
sekali, atau paling tidak seumur hidup sekali. Shalat ini sebanyak empat
rakaat, dengan ketentuan jika dikerjakan pada siang hari cukup dengan satu
salam, Jika dikerjakan pada malam hari dengan dua salam. Cara mengerjakannya
Niat :
‘Ushalli
sunnatan tasbihi raka’ataini lilllahi ta’aalaa’ artinya ‘aku niat shalat sunnah
tasbih dua rakaat karena Allah’
a. Usai
membaca surat Al Fatehah membaca tasbih 15 kali.
b. Saat
ruku’, usai membaca do’a ruku membaca tasbih 10 kali
c. Saat
‘itidal, usai membaca do’a ‘itidal membaca tasbih 10 kali
d. Saat sujud,
usai membaca doa sujud membaca tasbih 10 kali
e. Usai
membaa do’a duduk diantara dua sujud membaca tasbi 10 kali.
f. Usai
membaca doa sujud kedua membaca tasbih 10 kali.
Jumlah
keseluruhan tasbih yang dibaca pada setiap rakaatnya sebanyak 75 kali. Lafadz
bacaan tasbih yang dimaksud adalah sebagai berikut :
‘Subhanallah
wal hamdu lillahi walaa ilaaha illallahu wallahu akbar’ artinya : ‘Maha
suci Allah yang Maha Esa. Segala puji bagi Akkah, Dzat yang Maha Agung’.
11. Shalat Tarawih, adalah
shalat sunnah sesudah shalat Isya’pada bulan Ramadhan. Menegenai bilangan
rakaatnya disebutkan dalam hadis. ‘Yang dikerjakan oleh Rasulullah saw, baik
pada bulan ramadhan atau lainnya tidak lebih dari sebelas rakaat’ (H.R.
Bukhari). Dari Jabir ‘Sesungguhnya Nabi saw telah shallat bersama-sama
mereka delapan rakaat, kemudian beliau shalat witir.’ (H.R. Ibnu Hiban)
Pada masa
khalifah Umar bin Khathtab, shalat tarawih dikerjakan sebanyak 20 rakaat dan
hal ini tidak dibantah oleh para sahabat terkenal dan terkemuka. Kemudian pada
zaman Umar bin Abdul Aziz bilangannya dijadikan 36 rakaat. Dengan demikian
bilangan rakaatnya tidak ditetapkan secara pasti dalam syara’, jadi tergantung
pada kemampuan kita masing-masing, asal tidak kurang dari 8 rakaat. Niat shalat
tarawih :
‘Ushalli
sunnatan Taraawiihi rak’ataini (Imamam/makmuman) lillahi ta’aallaa’ artinya
: ‘Aku niat shalat sunat tarawih dua rakaat (imamam/makmum) karena Allah’
12. Shalat Witir, adalah shalat
sunnat mu’akad (dianjurkan) yang biasanya dirangkaikan dengan shalat tarawih,
Bilangan shalat witir 1, 3, 5, 7 sampai 11 rakaat. Dari Abu Aiyub, berkata
Rasulullah ‘Witir itu hak, maka siapa yang suka mengerjakan lima,
kerjakanlah. Siapa yang suka mengerjakan tiga, kerjakanlah. Dan siapa yang suka
satu maka kerjakanlah’(H.R. Abu Daud dan Nasai). Dari Aisyah : ‘Adalah
nabi saw. Shalat sebelas rakaat diantara shalat isya’ dan terbit fajar. Beliau
memberi salam setiap dua rakaatdan yang penghabisan satu rakaat’ (H.R. Bukhari
dan Muslim)
‘Ushalli
sunnatal witri rak’atan lillahi ta’aalaa’artinya : ‘Aku niat shalat
sunnat witir dua rakaat karena Allah’
13. Shalat Hari Raya, adalah shalat
Idul Fitri pada 1 Syawal dan Idul Adha pada 10 Dzulhijah. Hukumnya sunat
Mu’akad (dianjurkan).’Sesungguhnya kami telah memberi engkau (yaa Muhammad)
akan kebajikan yang banyak, sebab itu shalatlah engkau dan berqurbanlah karena
Tuhanmu ‘ pada Idul Adha – ‘(Q.S. Al Kautsar.1-2)Dari Ibnu Umar ‘Rasulullah,
Abu Bakar, Umar pernah melakukan shalat pada dua hari raya sebelum berkhutbah.’(H.R.
Jama’ah). Niat Shalat Idul Fitri :
‘Ushalli
sunnatal li’iidil fitri rak’ataini (imamam/makmumam) lillahita’aalaa’
artinya : ‘Aku niat shalat idul fitri dua rakaat (imam/makmum) karena Allah’
Niat Shalat
Idul Adha :
‘Ushalli
sunnatal li’iidil Adha rak’ataini (imamam/makmumam) lillahita’aalaa’
artinya : ‘Aku niat shalat idul adha dua rakaat (imam/makmum) karena Allah
Waktu shalat
hari raya adalah setelah terbit matahari sampai condongnya matahari. Syarat,
rukun dan sunnatnya sama seperti shalat yang lainnya. Hanya ditambah beberapa
sunnat sebagai berikut:
a.
Berjamaah
b.
Takbir tujuh kali pada rakaat pertama, dan lima kali pada rakat kedua
c.
Mengangkat tangan setinggi bahu pada setiap takbir.
d.
Setelah takbir yang kedua sampai takbir yang terakhir membaca tasbih.
e.
Membaca surat Qaf dirakaat pertama dan surat Al Qomar di rakaat kedua.
Atau surat
A’la dirakat pertama dan surat Al Ghasiyah pada rakaat kedua.
f.
Imam menyaringkan bacaannya.
g.
Khutbah dua kali setelah shalat sebagaimana khutbah jum’at
h. Pada
khutbah Idul Fitri memaparkan tentang zakat fitrah dan pada Idul
Adha tentang
hukum-hukum Qurban.
i.
Mandi, berhias, memakai pakaian sebaik-baiknya.
j.
Makan terlebih dahulu pada shalat Idul Fitri pada Shalat Idul Adha
sebaliknya.
14. Shalat Khusuf, adalah shalat
sunat sewaktu terjadi gerhana bulan atau matahari. Minimal dua rakaat. Caranya
mengerjakannya :
a. Shalat
dua rakaat dengan 4 kali ruku’ yaitu pada rakaat pertama, setelah ruku’ dan
I’tidal membaca fatihah lagi kemudian ruku’ dan I’tidal kembali setelah itu
sujud sebagaimana biasa. Begitu pula pada rakaat kedua.
b.
Disunatkan membaca surat yang panjang, sedang membacanya pada waktu gerhana
bulan harus nyaring sedangkan pada gerhana matahari sebaliknya.
Niat shalat
gerhana bulan :
‘Ushalli
sunnatal khusuufi rak’ataini lillahita’aalaa’ artinya : ‘Aku
niat shalat gerhana bulan dua rakaat karena Allah’
15. Shalat Istiqa’,adalah shalat sunat
yang dikerjakan untuk memohon hujan kepada Allah SWT. Niatnya ‘
‘Ushalli
sunnatal Istisqaa-I rak’ataini (imamam/makmumam) lillahita’aalaa’
artinya : ‘Aku niat shalat istisqaa dua rakaat (imam/makmum) karena Allah’
Syarat-syarat
mengerjakana Shalat Istisqa :
a.
Tiga hari sebelumnya agar ulama memerintahkan umatnya bertaobat
dengan berpusa dan meninggalkan segala kedzaliman serta menganjurkan
beramal shaleh. Sebab menumpuknya dosa itu mengakibatkan hilangnya rejeki dan
datangnya murka Allah. ‘Apabila kami hendak membinasakan suatu negeri, maka
lebih dulu kami perbanyak orang-orang yang fasik, sebab kefasikannyalah mereka
disiksa, lalu kami robohkan (hancurkan) negeri mereka sehancur-hancurnya’(Q.S.
Al Isra’ : 16).
b.
Pada hari keempat semua penduduk termasuk yang lemah dianjurkan pergi
kelapangan dengan pakaian sederana dan tanpa wangi-wangian untuk shalat
Istisqa’
c.
Usai shalat diadakan khutbah dua kali. Pada khutbah pertama hendaknya
membaca istigfar 9 X dan pada khutbah kedua 7 X.
Pelaksanaan
khutbah istisqa berbeda dengan khutbah lainnya, yaitu :
a.
Khatib disunatkan memakai selendang.
b. Isi
khutbah menganjurkan banyak beristigfar, dan berkeyakinan bahwa Allah SWT akan
mengabulkan permintaan mereka.
c.
Saat berdo’a hendaknya mengangkat tangan setinggi-tingginya.
Saat berdo’a
pada khutbah kedua, khatib hendaknya menghadap kiblat membelakangi makmumnya
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Shalat merupakan kewajiban setiap
muslim,karena hal ini di syariatkan oleh Allah SWT. Terlepas dari perbedaan
pendapat mengenai prakteknya, hal ini tidak menjadi masalah karena di dalam
al-qur'an sendiri tidak ada ayat yang menjelaskan secara terperinci mengenai
praktek shalat. Tugas dari seorang muslim hanyalah melaksnakan shalat dari
mulai baligh sampai napas terakhir, semua perbedaan mengenai praktek shalat
semua pendapat bisa dikatan benar karena masing-masing memilki dasar dan
pendafaatnya masing-masing dan tentunnya berdasarkan ijtihad yang panjang.
Setiap perintah Allah yang di
berikan kepada kaum muslimin tentunya memiliki paidah untuk kaum muslimin
sendiri, seperti halnya umat islam di perintahkan untuk melaksanakan shalat,
salah satu paidahnya yakni supaya umat islam selalu mengingat tuhannya dan bisa
meminta karunianya dan manfaat yang lainnya yakni bisa mendapkan ampunan dari
Allah SWT.
Demikian paparan yang dapat kami persembahkan menganai “sholat” dengan waktu yang cukup singkat ini, semoga bermanfaat bagi kita semua baik di dunia maupun akherat kelak, kami memohon maaf apbila dalam pemaparan yang kami sampaikan ini terdapat banyak kesalahan dalam makalah ini, kami juga mengharapkan kritik dan sarann yang sifatnya membangun untuk makalah-makalah kami selanjutnya.
B.
Saran
Penulis menyadari bahwa dalam
penulisan makalah ini masih banyak terdapat kekurangan. Oleh karena itu,
penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari para pembaca terutama
pada dosen mata kuiah ini, agar dapat pembuatan makalah selanjutnya menjadi
lebih baik. Atas kritik dan saranya, penulis ucapkan terima kasih.
C.
Daftar Pustaka
No comments:
Post a Comment