A. HAK
1.
Pengertian Hak
Hak adalah sesuatu yang dimiliki oleh manusia sejak lahir dan sesuatu yang
dimiliki atau diterima oleh manusia karena sebab-sebab tertentu. Hak yang
dimiliki oleh seseorang pada hakikatnya merupakan salah satu bentuk perlindungan
terhadap eksistensi dan martabat manusia sebagai individu maupun sebagai
anggota suatu masyarakat.[1][1] Orang yang mempunyai hak bisa menuntut (dan bukan saja
megharapkan dan menganjurkan) bahwa orang lain akan memenuhi dan menghormati
hak itu.[2][2]
2.
Proses Penetapan Hak
Sesuatu dapat dikatakan hak apabila sesuatu tersebut telah disepakati oleh
pihak-pihak yang terkait dalam masalah
tersebut bahwa sesuatu tersebut adalah sebagai suatu hak. Proses penetapan
suatu tuntunan menjadi suatu hak merupakan proses interaksi dalam kehidupan
masyarakat yang berlangsung lama, dan akan berkembang seiring dengan
perkembangan masyarakat itu sendiri.
3.
Macam-macam Hak
Secara umum para ahli etika mengelompokkan menjadi 3 kelompok, antara lain:
a)
Hak asasi atau hak kodrat
Hak asasi atau hak kodrat dikenal dengan istilah hak fitri, yaitu hak yang
dibawa manusia sejak lahir ke dunia. Hak asasi merupakan hak dasar atau hak
pokok yang dimiliki setiap individu
sebagaianugrah Allah yang menciptakan manusia. Oleh karena itu hak ini bersifat
sangat mendasar dan sangat pokok bagi hidup dan kehidupan manusia di dunia. Hak
yang dimasukkan kedalam kelompok hak asasi antara lain :[3][3]
Ø Hak Hidup
Tiap-tiap manusia mempunyai hak hidup, akan tetapi karena kehidupan manusia
itu secara bergaul dan bermasyarakat, maka sudah seadilnya seseorang
mengorbankan jiwanya untuk menjaga hidupnya masyarakat apabila di pandang
perlu.[4][4]
Hidup adalah karunia yang diberikan oleh Allah SWT kepada setiap manusia
tanpa membedakan warna kulit, bangsa dan jenis kelaminnya. Oleh karena itu
dengan alasan apapun dan dalam keadaan bagaimanapun seseorang tidak
diperbolehkan bunuh diri. Disamping itu seseorang juga tidak diperbolehkan
menghilangkan nyawa orang lain kecuali karena ada alasan tertentu dan yang
dibenarkan oleh hokum yang ditetapkan oleh Allah. Karena hidup dan mati
seseorang sepenuhnya merupakan wewenang
Allah SWT.
Etika Islam tidak hanya menetapkan hak hidup sebagai hak dasar manusia yang
harus ditegakkan, tetapi juga menjelaskan tentang kewajiban yang ada pada
manusia untuk menjaga hak tersebut agar jangan sampai dilanggar atau dirusak,
baik oleh dirinya sendiri maupun oleh orang lain. Hak hidup merupakan hak dasar
pertama yang ada pada manusia dan dengan adanya kehidupan maka manusia akan
mendapatkan hak-hak lainnya.
Ø Kebebasan
Kebebasan mempunyai arti merdeka atau lepas dari penjajahan, perbudakan dan
kurungan. Kebebasan mempunyai arti bahwa manusia bukanlah seorang budak, oleh
karenanya ia tidak terikat oleh segala macam ikatan. manusia bebas untuk
menerima atau menolak apapun yang ada di muka bumi.
Dalam pemikiran Etika Islam,kebebasan itu bertanggung jawab, dimana manusia
bebas menentukan dan melaksanakan tindakan yang di inginkan, tetapi ia tetap
akan diminta pertanggung jawaban atas semua keputusan dan tindakan yang
dilakukannya.
Ø Kehormatan diri
Manusia adalah makhluk paling sempurna dan yang paling mulia di muka bumi
ini. Oleh karena itu, kemuliaan atau kehormatan adalah hak yang melekat pada
diri manusia sejak kelahirannya di dunia. Kehormatan diri merupakan salah satu
hak kodrat atau hak asasi manusia yang tidak bisa dihilangkan oleh siapapun.
Hak lain yang dapat di masukkan dalam kelompok hak kodrati antara lain hak
untuk mendapatkan pendidikan, hak untuk berpolitik, hak untuk mendapatkan
perlakuan yang sama, hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk menikmati kekayaan
alam dan lain sebagainya.
b)
Hak legal dan hak moral
Hak legal adalah hak yang
dimiliki oleh seseorang karena ada aturan atau ketentuan yang mengatur hal
tersebut. Sedang hak moral adalah hak yang hanya berdasar pada
ketentuan-ketentuan moral atau berdasar pada adat kebiasaan yang berlaku.[5][5] Hak-hak legal berasal
dari undang-undang, peraturan hukum atau dokumen legal lainnya.[6][6]
Hal-hal yang dimasukkan ke dalam hak legal seperti hak memperoleh
pendidikan, pelayanan kesehatan, keamanan dan lain sebagainya. Sedang hal-hal
yang dimasukkan kedalam hak moral seperti
hak orang tua mendapat penghormatan, hak anak untuk mendapatkan nama
yang baik, hak untuk meminta maaf dan memaafkan dan lain sebagainya.
4. Pelaksanaan hak
Hak sebagai sesuatu yang menjadi
milik seseorang dalam pelaksanaanya harus di jalankandengan baik dan tidak
boleh ada diskriminasi antara individu yang satu dengan yang lain. Memang
manusia adalah makhluk yang berbeda-beda, akan tetapi perbedaan ini bukan
terletak pada esensi manusianya, tetapi terletak pada kemampuan, kecakapan, pekerjaan, dan tanggung
jawab. Oleh karena itu perbedaan tersebut tidak boleh digunakan sebagai dasar
pertimbangan dalam memberlakukan suatu hak.
Perbedaan-perbedaan yang ada pada manusia adalah sunnatullah, karenanya
dengan perbedaan tersebut manusia diperintahkan untuk bekerjasama dan saling
tolong menolong dengan yang lain dalam kehidupan sehari-hari.
Pelaksanaan hak bukan didasarkan atas suka atau tidak suka, tetapi
berdasarkan pada harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Allah SWT dan
berdasar pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.[7][7]
B. KEWAJIBAN
Manusia sebagai makhluk
individu dan makhluk sosial, tidak dapat terlepas dari kewajiban. Apa yang
dilakukan seseorang dapat menyebabkan pola pengaruh pola hubungannya dengan
sosial. Pola hubungan yang baik antara individu dengan yang satu dengan yang
lain. Karena adanya kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi.[8][8]
1.
Pengertian kewajiban
Mempunyai banyak
pengertian, antara lain sebagai berikut: dilihat dari segi ilmu fiqih, wajib
mempunyai arti pengertian sesuatu yang harus dikerjakan, apabila
dikerjakan mendapat pahala dan apabila
ditinggalkan mendapat dosa. Menurut ilmu tauhid, wajib sesuatu yang pasti benar
adanya. Sedangkan menurut ilmu akhlak, wajib adalah suatu perbuatan yang harus
dikerjakan, karena perbuatan itu dianggap baik dan benar.[9][9] Kewajiban sendri
adalah suatu tindakan yang harus dilakukan oleh setiap manusia dalam memenuhi
hubungan sebagai makhluk individu, sosial, dan tuhan.[10][10]
2.
Macam-macam kewajiban
Kewajiban manusia dapat dilihat dari tiga sudut pandang yaitu, kewajiban
manusia terhadap diri sendiri, kewajiban terhadap sesama makhluk, dan kewajiban
manusia terhadap Tuhan sebagai Dzat yang menciptakannya.
a)
Kewajiban manusia terhadap diri sendiri ( individu )
Dalam rangka menjaga eksistensi dirinya sebagai makhluk hidup, mlaka setiap
manusia memiliki kewajiban terhadap dirinya sendiri, antara: makan dan minum,
berpakaian, menjaga kebersihan dan kesehatan, dll
b)
Kewajiban kepada sesama makhluk ( sosial )
Manusia sebagai makhluk
Allah yang sempurna dan sebagai kholifah mempunyai tugas utama menjaga
kehidupan dunia dengan baik dan kemakmurannya. Dalam rangka melaksanakan tugas
itu maka manusia mempunyai beberapa kewajiban yang harus dipenuhi. Diantaranya
kewajiban terhadap alam, kewajiban
terhadap sesama manusia, seperti tolong-menolong.
c)
Kewajiban terhadap Allah SWT
Kewajiban terhadap Allah sangat penting agar setiap orang dapat mengetahui
setiap kewajiban yang harus dilakukan dalam upaya untuk meraih kebahagiaan yang
dicita-citakannya. Dengan demikian apabila seseorang dapat melakukan semua
kewajibannya dengan baik, maka akan dapat tercipta hubungan yang baik antara dirinya dengan orang lain maupun
dengan makhluk yang lain serta hubungan yang baik dengan Allah SWT. Adapun kewajiban manusia terhadap Allah,
antara lain :
1.
Beriman kepada Allah
2.
Beribadah dengan ikhlas hanya kepada Allah
3.
Tidak menyekutukan Allah dengan apapun
4.
Bersyukur kepada Allah
5.
Meminta ampun dan bertaubat
6.
Taqwa kepada Allah
3.
Pelaksanaan kewajiban
Dalam pelaksanaan kewajiban terletak apa yang disebut dengan tanggung
jawab. Tanggung jawab berati sikap atau pendirian yang menyebabkan manusia
menetapkan bahwa dia hanya akan menggunakan kemerdekaannya untuk melaksanakan
perbuatan yang susila.
Tanggung jawab berati mengerti perbuatannya. Dia berhadapan dengan
perbuatannya, sebelum berbuat, selama berbuat, dan sesudah berbuat. Dia diri
sebagai subjek yang berbuat dan mengalami perbuatannya sebagai objek yang
dibuat.
Tanggung jawab adalah kewajiban menanggung atas perbuatan yang telah
dilakukan oleh seseorang. Berani bertanggung jawab berarti bahwa seorang berani
menentukan, berani memastikan bahwa perbuatan ini sesuai dengan ketentuan
kodrat manusia.[12][12]
C. KEADILAN
1.
Pengertian Keadilan
Sejalan dengan adanya hak dan kewajiban diatas, maka timbul keadilan.
Poedjawijatna mengatakan bahwa keadilan adalah pengakuan dan terhadap hak yang
sah. Sedangkan dalam literature islam, keadilan dapat diartikan istilah yang
digunakan untuk menunjukan pada persamaan atau bersikap tengah-tengah atas dua
perkara.[13][13]
2.
Macam wujud keadilan
Menurut Aristoteles –
Notonegoro, ada 4 macam wujud keadilan:
a.
Keadilan tukar-menukar
Yaitu suatu kebajkan tingkah laku manusia untuk selalu memberikan kepada
sesamanya, sesuatu yang menjadi pihak lain atau sesuatu yang sudah semestinya
harus diterima oleh pihak lain itu. Dengan adanya keadilan tukar menukar,
terjadilah saling memberi dan saling menerima. Keadilan itu timbul didalam
hubungan antar manusia sebagai orang-orang terhadap sesamanya didalam
masyarakat.
b.
Keadilan distributif atau membagi
Yaitu suatu kebijakan tingkah laku masyarakat dan alat penguasanya untuk
selalu membagikan segala kenikmatan dan beban bersama, dengan cara rata dan
merata, sifat menurut keselarasan dan tingkat perbedaan jasmani dan rohani.
Keadilan dalam membagi ini terdapat dalam hubungannya antara masyarakat dengan
warganya.
c.
Keadilan sosial
Yaitu suatu kebajikan tingkah laku manusia didalam hubungan dengan masyarakat,
untuk senantiasa memberikan dan melaksanakan segala sesuatu yang menunjukan
kemakmuran dan kesejahteraan bersama sebagai tujuan akhir masyarakat atau
negara.
d.
Keadilan negara
Yaitu mengatur hubungan antara anggota dan kesatuannya untuk bersama-sama
selaras dengan kedudukan dan fungsinya untuk mencapai kesejahteraan umum. [14][14]
D. HUBUNGAN HAK,
KEWAJIBAN, DAN KEADILAN
Telah dikemukakan bahwa
akhlak adalah perbuatan yang telah dilakukan dengan sengaja, mendarah daging,
sebenarnya dan tulus ikhlas karena Allah. Hubungan dengan hak dapat dilihat
pada arti dari hak yaitu sebagai milik yang dapat digunakan oleh seseorang
tanpa ada yang menghalanginya.
Akhlak yang mendarah
daging itu kemudian menjadi bagian dari kepribadian seseorang yang dengannya
timbul kewajiban untuk melaksanakannya tanpa merasa berat. Dengan telaksananya
hak, kewajiban, dan keadilan, maka dengan sendirinya akan mendukung terciptanya
perbuatan yang akhlaki.[15][15]
Dimana hak maka ada kewajiban, dan dimana ada kewajiban ada
keadilan. Yaitu menetapkan dan melaksanakan hak sesuai dengan tempat, waktu dan
kadarnya yang seimbang.
D. Hubungan Hak, Kewajiban, dan
Keadilan dengan Akhlak
Telah dikemukakan bahwa akhlak
adalah perbuatan yang telah dilakukan dengan sengaja, mendarah daging,
sebenarnya dan tulus ikhlas karena Allah. Hubungan dengan hak dapat dilihat
pada arti dari hak yaitu sebagai milik yang dapat digunakan oleh seseorang
tanpa ada yang menghalanginya. Hak yang demikian itu merupakan bagian dari
akhlak, karena akhlak harus dilakukan oleh seseorang sebagi haknya.
Akhlak yang mendarah daging itu
kemudian menjadi bagian dari kepribadian sesorang yang dengannya timbul
kewajiban untuk melaksanakannya tanpa merasa berat. Sedangkan keadilan ternyata
merupakan induk akhlak. Dengan terlaksananya hak, kewajiban, dan keadilan, maka
dengan sendirinya akan mendukung terciptanya perbuatan yang akhlaki.[1]
Dari penjelasan ditas, kami
berpendapat bahwa seseorang itu dapat dikatakan memilki akhlak yang baik, jika
seorang tersebut mampu berbuat adil terhadap hak dan kewajibannya, sedangkan
penyimpangan terhadap hak dan kewajiban itu merupakan bentuk akhlak yang buruk,
karena itu merupakan perbuatan dzalim, yakni tidak menempatkan sesuatu pada
tempat dan kadarnya.
Kesimpulan
Hak adalah sebuah bentuk
kepemilikan yang dimiliki atas setiap individu dalam menguasai segala hal yang
berkenaan dengan hak atas hal yang menjadi miliknya. Kewajiban diartikan
sebagai sesuatu keharusan atau sesuatu yang harus dilaksanakan seorang individu
dalam pencapaian dari tuntutan hak yang dimiliki. Keadilan merupakan perilaku
pada diri seorang yang memerlakukan antara hak dan kewajiban secara berimbang.
Kemudian hubungan antara Hak, Kewajiban, dan Keadilan itu terletak pada
pelaksanaan dari ketiga hal tersebut. Hak yang dimiliki oleh seorang individu
terpaut dengan kewajiban yang harus dilaksanakan, kemudian dengan hal itu perlu
adanya perilaku adil ketika memberlakukan antara hak dan kewajiban, sehingga
dapat berjalan dengan baik sebagaimana semestinya.
No comments:
Post a Comment